Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Selain itu PK juga bisa melakukan pembatalan dan pencabutan terkait asimilasi dan integrasi narapidana ataupun anak. Hal tersebut di lakukan apabila narapidana atau anak melakukan pelanggaran syarat umum atau syarat khusus setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Semuanya tertulis dengan sangat rinci dan detail di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Narapidana dan anak yang telah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi maka selanjutnya akan di sebut sebagai Klien Pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan berada dibawah kendali Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana penyusunan program pembimbingan dan pengawasan merupakan tanggung jawab PK. PK membuat program pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen yang terdiri dari asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kriminogenik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan asesmen tersebut maka PK bisa memetakan tingkat pengulangan tindak pidana dan kebutuhan-kebutuhan klien pemasyarakatan yang harus dipenuhi. Setelah itu PK mulai melaksanakan program pembimbingan dan pengawasan dengan melibatkan pihak ke tiga, hal tersebut di lakukan agar pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakkatan lebih maksimal. Karena parameter keberhasilan pembimbingan dan pengawasan adalah ketika klien pemasyarakatan bisa kembali berbaur kedalam masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik secara mental, sikap, spiritual dan mempunyai keahlian baru.

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Berita ini 142 kali dibaca
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Minggu, 26 April 2026 - 07:12 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Berita Terbaru