Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

JAMBI – Ketika berbicara tentang penegak hukum di Indonesia, maka mayoritas masyarakat secara serentak akan menyebutkan Polisi, Jaksa dan Hakim.

Masyarakat secara umum hanya mengetahui bahwa yang bisa menegakkan hukum di Indonesia adalah Polisi, Jaksa dan Hakim. Profesi yang sangat populer dan bahkan sering menjadi cita-cita anak bangsa Indonesia, tapi tidak jauh dari profesi tersebut ada satu profesi yang mungkin tidak banyak masyarakat yang tahu atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali.

Profesi tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau yang disebut PK dan tempat tugasnya berada di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK merupakan salah satu profesi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Di Provinsi Jambi terdapat salah satu Kantor Balai Pemasyarakatan yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kelurahan Paal V Kecamatan Kota Baru Jambi.

Di dalam Pasal 1 Ayat (23), UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasayarakatan dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Selain itu secara lebih spesifik di Pasal 1 Angka 13, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Dari kedua undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bahwa PK merupakan penegak hukum dengan berbagai tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Tuntaskan Misi di Papua, 450 Prajurit Satgas Yonif 142/KJ Kembali dengan Pasukan Lengkap
Dukung Reformasi Birokrasi, Kemnaker Terapkan 6 Strategi Penguatan Tata Kelola Layanan
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Berita ini 149 kali dibaca
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:35 WIB

Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:46 WIB

Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB