Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Selain itu PK juga bisa melakukan pembatalan dan pencabutan terkait asimilasi dan integrasi narapidana ataupun anak. Hal tersebut di lakukan apabila narapidana atau anak melakukan pelanggaran syarat umum atau syarat khusus setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Semuanya tertulis dengan sangat rinci dan detail di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Narapidana dan anak yang telah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi maka selanjutnya akan di sebut sebagai Klien Pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan berada dibawah kendali Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana penyusunan program pembimbingan dan pengawasan merupakan tanggung jawab PK. PK membuat program pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen yang terdiri dari asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kriminogenik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan asesmen tersebut maka PK bisa memetakan tingkat pengulangan tindak pidana dan kebutuhan-kebutuhan klien pemasyarakatan yang harus dipenuhi. Setelah itu PK mulai melaksanakan program pembimbingan dan pengawasan dengan melibatkan pihak ke tiga, hal tersebut di lakukan agar pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakkatan lebih maksimal. Karena parameter keberhasilan pembimbingan dan pengawasan adalah ketika klien pemasyarakatan bisa kembali berbaur kedalam masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik secara mental, sikap, spiritual dan mempunyai keahlian baru.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Gandeng Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP Berbagi Sembako Jelang Ramadhan
Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan
Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar
Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sampaikan Ini
Konsisten Kelola Lingkungan, PetroChina Kembali Raih 2 Proper Hijau dari KLH
PT TGI Bersama Pos TNI AL Kuala Tungkal Tanam Mangrove, Lestarikan Ekosistem Pesisir
Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur
Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Berita ini 61 kali dibaca
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:40 WIB

Polres Tanjabbar Gandeng Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP Berbagi Sembako Jelang Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:09 WIB

Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:08 WIB

Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sampaikan Ini

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:21 WIB

Konsisten Kelola Lingkungan, PetroChina Kembali Raih 2 Proper Hijau dari KLH

Berita Terbaru