Selain itu PK juga bisa melakukan pembatalan dan pencabutan terkait asimilasi dan integrasi narapidana ataupun anak. Hal tersebut di lakukan apabila narapidana atau anak melakukan pelanggaran syarat umum atau syarat khusus setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Semuanya tertulis dengan sangat rinci dan detail di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Narapidana dan anak yang telah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi maka selanjutnya akan di sebut sebagai Klien Pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan berada dibawah kendali Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana penyusunan program pembimbingan dan pengawasan merupakan tanggung jawab PK. PK membuat program pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen yang terdiri dari asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kriminogenik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan asesmen tersebut maka PK bisa memetakan tingkat pengulangan tindak pidana dan kebutuhan-kebutuhan klien pemasyarakatan yang harus dipenuhi. Setelah itu PK mulai melaksanakan program pembimbingan dan pengawasan dengan melibatkan pihak ke tiga, hal tersebut di lakukan agar pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakkatan lebih maksimal. Karena parameter keberhasilan pembimbingan dan pengawasan adalah ketika klien pemasyarakatan bisa kembali berbaur kedalam masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik secara mental, sikap, spiritual dan mempunyai keahlian baru.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya