Ogah Mundur dari Ketua MK, Anwar Usman Berdalil Jabatan Milik Allah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 November 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. FOTO : Ist/Net?gloria

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. FOTO : Ist/Net?gloria

“Memang ada yang berpandangan bahwa ketentuan tidak sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) di atas hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tetapi tidak untuk MK,” kata dia.

Namun, ia menyoroti, kata “hakim” di pasal itu ditulis dengan huruf “h” kecil, bukan “Hakim” yang dimaksudkan hanya untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang artinya, (‘hakim’ dengan huruf ‘h’ kecil) artinya generik berlaku untuk semua hakim,” ucap Denny yang terhubung secara daring itu.

Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat Putusan 90 itu tidak sah.

Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, dengan komposisi hakim berbeda, tanpa Anwar Usman, MK menetapkan Putusan 90 tidak sah karena ikut diputus oleh Anwar yang seharusnya mengundurkan diri karena mempunyai benturan kepentingan.

Ketiga, dengan komposisi Hakim yang berbeda tanpa Anwar Usman, MK memeriksa dan memutus ulang perkara nomor 90 itu.

“Pernyataan ‘tidak sah’ itu lebih tepat dilakukan oleh MK sendiri melalui pemeriksaan kembali perkara yang sama. Pemeriksaan kembali demikian tidak boleh dinyatakan melanggar prinsip nebis in idem,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

“Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu,” sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.

“Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,” ujar pendiri MK itu.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 199 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB