JAKARTA – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung, Kamis (22/9/22).
OTT KPK ini menjadi sejarah baru sekaligus tamparan keras bagi MA, karena selama ini belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.
KPK menyatakan OTT tersebut terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/22).
Ghufron mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan
Ia berharap penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir.
Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.
“Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron.
Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:
- Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
- Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
- Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
- Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
- Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
- Eko Suparno selaku Pengacara.
Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB) dan uang Rp 50 juta.(Ds)