JAKARTA – Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/8/22).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti cukup pantastis sekelas rektor.
Berupa uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang dan deposito itu diamankan tim penyidik KPK di Lampung pada Jumat (19/8/22).
Dalam kegiatan di Lampung, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.
“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/22).
Adapun dalam perkara ini, jelas Ali, Karomani diduga terjerat tindak pidana korupsi berupa suap.
Dia diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung,” ujarnya.
Selain di Lampung, yakni di Bandung, KPK juga mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp 1,8 miliar.
Di Bandung, KPK menangkap Prof. Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan swasta Andi Desfiandi yang ditangkap di Bali.(Edt)