JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penetapan itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11/23) pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura.
Sementara, asangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda.
Komisioner KPU RI Idham Khalik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI menyatakan Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
“Ketiga pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.
Selanjutnya, pada hari ini Selasa (14/11/23) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal