JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberwt 4,8 kilogram, Senin (7/11/22).
Namun naasnya pelaku berinisial MSH yang ditangkap petugas diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar 17 tahun.
Pelaku merupakan korban ekploitasi dari abang kandung sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa narkotika jenis ganja.
“Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkap AKBP Sanusi saat pres rilis di Mapolda Jambi, Kamis (17/11/22).
Pelaku diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandungnya sendiri yang sekarang masih DPO.
“Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakaknya,” lanjutnya.
Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.
“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakaknya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasiennya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.
“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)