JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi dan menyambut gembira Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem pemilu. MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.
“Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat,” ungkap Jazuli dalam keterangan persnya, Jumat, 16 Juni 2023.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan putusan MK menabalkan dan mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka. Bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat. Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu,” ungkapnya.
Sejak awal, lanjut legislator dari dapil Banten II yang meliputi Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon ini, pihaknya menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat.
“Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya. Dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif,” pungkas Jazuli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemarin, Kamis, 15 Juni 2023, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka di mana rakyat tetap memilih caleg.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : kbanews.com