Tak Bawa Persoalan Cuiatannya ke Pidana, Denny Indrayana Apresiasi MK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

JAKARTAAhli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak membawa permasalahan bocoran putusan uji materi, ke ranah pidana.

MK hanya berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat buntut pengakuannya mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka.

Denny sebelumnya sempat menyebut jika MK akan mengubahnya jadi tertutup atas permohonan uji materi pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana,” kata Denny dalam keterangannya dilangsir dari cnnindonesia, Kamis (15/6/23).

Denny menilai dengan menghindari jalur pidana itu, maka MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

Ia mengklaim menyampaikan demikian dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara.

Denny pun menyebut apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.

“Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” ucap dia.

Dalam perkara ini, ia pun merasa apa yang dilakukannya efektif dalam mengatasi kasus yang ditakutkan akan terjadi.

MK sebelumnya menyebut tak akan melaporkan Denny ke polisi terkait pernyataannya itu dan mengambil langkah lain dengan melaporkan Denny ke organisasi advokat.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.

“Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu,” ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

“Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada,” kata Saldi.(edt)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 113 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru