PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari fraksi PKB Luqman Hakim. FOTO : Net/Ist

Anggota DPR dari fraksi PKB Luqman Hakim. FOTO : Net/Ist

JAKARTAAnggota DPR dari fraksi PKB Luqman Hakim menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diabaikan jika mengubah pola pemungutan suara pemilu dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Menurut Luqman, jika diubah MK sama saja mengabaikan Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat undang-undang jika tetap memutus seperti itu.

“Karena Putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Luqman lewat siaran pers, Sabtu (3/6/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luqman menjelaskan bahwa MK tidak berwenang melakukan uji materi terhadap pasal dalam sistem pemilu. Dia menyebut sistem pemilu tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga MK tidak bisa mengujinya.

Dia mengatakan sistem pemilu juga masuk dalam kategori open legal policy. Hanya lembaga pembuat UU yang bisa membuat aturan sistem pemilu yakni Presiden dan DPR.

Luqman menyebut MK pun tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

“UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU,” kata Luqman.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Cnnindonesia.com

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 70 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru