Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran dan perwakilan organisasi internasional saat menghadiri Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran dan perwakilan organisasi internasional saat menghadiri Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia kini memasuki era baru. Kesehatan mental resmi ditetapkan sebagai komponen vital yang setara dengan keselamatan fisik dalam standar perlindungan pekerja.

Menurut Yassierli, lingkungan kerja yang aman tidak lagi hanya diukur dari nihilnya kecelakaan fisik, tetapi juga dari kesejahteraan psikologis karyawannya. Langkah ini merespons tren global yang menempatkan well-being sebagai kebutuhan dasar, bukan sekadar fasilitas tambahan.

“Jika manusia adalah pusat dari K3, maka yang kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari keselamatan kerja yang sesungguhnya,” tegas Yassierli dalam Webinar Hari K3 Internasional di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Urgensi ini didasari oleh data ILO tahun 2026 yang mengungkap kerugian ekonomi dunia mencapai 1,37% dari PDB akibat risiko psikososial, seperti tekanan kerja berlebih dan jam kerja yang tidak manusiawi. Di dalam negeri, tantangan lebih berat membayangi dengan catatan 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional.

Menyikapi hal tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk memperketat audit SMK3 di perusahaan. Pengawasan kini akan menyisir aspek beban kerja, pengaturan jam kerja, hingga dukungan psikososial di lingkungan kantor.

Guna mendukung transisi ini, Kemnaker mengoptimalkan enam Balai K3 sebagai pusat sertifikasi dan uji standar kesehatan kerja. Yassierli juga mendesak pemerintah daerah segera mempercepat penerapan standar ini, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Berita ini 25 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Berita Terbaru