27 Tahun Buntu, Sengketa Tapal Batas Batanghari-Muaro Jambi Akhirnya Diserahkan ke Kemendagri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KESEPAKATAN BATAS DAERAH: Gubernur Jambi, Al Haris (kanan), bersama Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (dua dari kanan), didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah (tengah), menunjukkan dokumen kesepakatan dalam Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Wilayah 1 di Orchardz Hotel Jayakarta, Jakarta, Senin (18/5/2026). Pertemuan ini menandai diserahkannya keputusan akhir sengketa tapal batas Batanghari-Muarojambi kepada Kemendagri setelah buntu selama 27 tahun. (Foto: Diskominfo Jambi)

KESEPAKATAN BATAS DAERAH: Gubernur Jambi, Al Haris (kanan), bersama Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (dua dari kanan), didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah (tengah), menunjukkan dokumen kesepakatan dalam Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Wilayah 1 di Orchardz Hotel Jayakarta, Jakarta, Senin (18/5/2026). Pertemuan ini menandai diserahkannya keputusan akhir sengketa tapal batas Batanghari-Muarojambi kepada Kemendagri setelah buntu selama 27 tahun. (Foto: Diskominfo Jambi)

JAMBI — Konflik batas wilayah yang memicu ketidakpastian hukum selama hampir tiga dekade antara Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi akhirnya memasuki babak akhir. Kedua pemerintah daerah sepakat menghentikan perdebatan panjang dan menyerahkan mandat penetapan tapal batas sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat rekonsiliasi yang berlangsung dinamis di Orchardz Hotel Jayakarta, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno, Sekda Batanghari Mula Panggabean Rambe, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah.

Titik Krusial yang Disengketakan dan Dampak Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu titik krusial yang selama ini menggantung dan menjadi sumbu utama perselisihan adalah garis batas antara Dusun V Tanjung Mandiri (Desa Tanjunglebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi) dengan Desa Bungku (Kabupaten Batanghari).

Akibat garis batas yang abu-abu di wilayah tersebut, warga antar-desa kerap terlibat konflik fisik dan sosial terkait pemanfaatan lahan serta tumpang tindih klaim agraria. Kondisi tanpa kepastian hukum ini terus memicu keresahan mendalam bagi masyarakat di akar rumput selama puluhan tahun.

Poin Utama Krisis Batas Wilayah

  • Warisan Konflik Sejak 1999: Sengketa ini merupakan dampak dari pemekaran Kabupaten Batanghari pada Oktober 1999 yang tidak kunjung tuntas secara administrasi.
  • Blokade Ego Sektoral: Selama 27 tahun, ego sektoral kedua wilayah membuat negosiasi di tingkat provinsi selalu menemui jalan buntu.
  • Penyerahan Mandat Total: Baik Pemkab Batanghari maupun Muaro Jambi kini menandatangani komitmen tertulis untuk tunduk dan patuh pada apa pun keputusan final dari tim teknis pusat.

Mengapa Langkah Ini Diambil Sekarang?

Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa pembiaran sengketa ini terlalu lama mengorbankan kepentingan masyarakat akar rumput. Akibat batas yang abu-abu, warga di wilayah perbatasan kerap mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dan memicu konflik agraria tersembunyi.

“Hari ini kedua daerah sudah sepakat. Kita tidak bisa terus terjebak dalam masalah ini jika ingin fokus membangun ekonomi. Selanjutnya, keputusan teknis dan hukum ada di tangan Kemendagri,” ujar Al Haris di Jakarta.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan akan segera menerjunkan tim verifikasi lapangan. Hasil telaah pemetaan tersebut nantinya akan disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat bagi kedua kabupaten.

Dengan diserahkannya mandat ini, Pemkab Batanghari maupun Muarojambi telah menandatangani komitmen tertulis untuk tunduk dan mematuhi apa pun keputusan final dari tim teknis pusat.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri kini memegang kendali penuh untuk melakukan verifikasi, pemetaan teknis, dan mediasi akhir di lapangan. Hasil telaah tersebut nantinya akan disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat bagi kedua belah pihak guna menyudahi konflik agraria di masa depan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan
Puncak Karhutla di Depan Mata, Pemprov Jambi Tekankan Tanggung Jawab Pemegang HGU
17 SPBU di Jambi Resmi Dijatuhi Sanksi Terindikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi!
Ketuk Pintu Langit! Gubernur Jambi Bersama Danrem dan Forkopimda Gelar Sholat Istisqa Mohon Hujan
Langkah Cepat Antisipasi Kemarau, Danrem 042/Gapu Kumpulkan Stakeholder Jambi Guna Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla
Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!
Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total
Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!
Berita ini 64 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan

Senin, 7 September 2026 - 19:29 WIB

Puncak Karhutla di Depan Mata, Pemprov Jambi Tekankan Tanggung Jawab Pemegang HGU

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

17 SPBU di Jambi Resmi Dijatuhi Sanksi Terindikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi!

Rabu, 2 September 2026 - 10:43 WIB

Ketuk Pintu Langit! Gubernur Jambi Bersama Danrem dan Forkopimda Gelar Sholat Istisqa Mohon Hujan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Langkah Cepat Antisipasi Kemarau, Danrem 042/Gapu Kumpulkan Stakeholder Jambi Guna Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

Berita Terbaru