JAMBI — Konflik batas wilayah yang memicu ketidakpastian hukum selama hampir tiga dekade antara Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi akhirnya memasuki babak akhir. Kedua pemerintah daerah sepakat menghentikan perdebatan panjang dan menyerahkan mandat penetapan tapal batas sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat rekonsiliasi yang berlangsung dinamis di Orchardz Hotel Jayakarta, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno, Sekda Batanghari Mula Panggabean Rambe, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah.
Titik Krusial yang Disengketakan dan Dampak Sosial
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu titik krusial yang selama ini menggantung dan menjadi sumbu utama perselisihan adalah garis batas antara Dusun V Tanjung Mandiri (Desa Tanjunglebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi) dengan Desa Bungku (Kabupaten Batanghari).
Akibat garis batas yang abu-abu di wilayah tersebut, warga antar-desa kerap terlibat konflik fisik dan sosial terkait pemanfaatan lahan serta tumpang tindih klaim agraria. Kondisi tanpa kepastian hukum ini terus memicu keresahan mendalam bagi masyarakat di akar rumput selama puluhan tahun.
Poin Utama Krisis Batas Wilayah
- Warisan Konflik Sejak 1999: Sengketa ini merupakan dampak dari pemekaran Kabupaten Batanghari pada Oktober 1999 yang tidak kunjung tuntas secara administrasi.
- Blokade Ego Sektoral: Selama 27 tahun, ego sektoral kedua wilayah membuat negosiasi di tingkat provinsi selalu menemui jalan buntu.
- Penyerahan Mandat Total: Baik Pemkab Batanghari maupun Muaro Jambi kini menandatangani komitmen tertulis untuk tunduk dan patuh pada apa pun keputusan final dari tim teknis pusat.
Mengapa Langkah Ini Diambil Sekarang?
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa pembiaran sengketa ini terlalu lama mengorbankan kepentingan masyarakat akar rumput. Akibat batas yang abu-abu, warga di wilayah perbatasan kerap mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dan memicu konflik agraria tersembunyi.
“Hari ini kedua daerah sudah sepakat. Kita tidak bisa terus terjebak dalam masalah ini jika ingin fokus membangun ekonomi. Selanjutnya, keputusan teknis dan hukum ada di tangan Kemendagri,” ujar Al Haris di Jakarta.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan akan segera menerjunkan tim verifikasi lapangan. Hasil telaah pemetaan tersebut nantinya akan disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat bagi kedua kabupaten.
Dengan diserahkannya mandat ini, Pemkab Batanghari maupun Muarojambi telah menandatangani komitmen tertulis untuk tunduk dan mematuhi apa pun keputusan final dari tim teknis pusat.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri kini memegang kendali penuh untuk melakukan verifikasi, pemetaan teknis, dan mediasi akhir di lapangan. Hasil telaah tersebut nantinya akan disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat bagi kedua belah pihak guna menyudahi konflik agraria di masa depan.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar