JAKARTA, 29 April 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian kebijakan strategis yang mencakup penyesuaian upah, penguatan jaminan sosial, hingga mitigasi tantangan ekonomi global.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Negara hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak, sembari tetap menjaga iklim usaha yang kompetitif dan produktif,” tegas Cris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Peningkatan Pendapatan dan Jaring Pengaman Sosial
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah penetapan Upah Minimum 2026 yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Pemerintah juga memberikan atensi khusus pada ekonomi digital dengan menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600.000 per orang. Selain itu, perluasan perlindungan dilakukan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal (BPU), serta penyediaan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi bagi pekerja.
Kepastian Hukum dan Mitigasi Hubungan Industrial
Dalam aspek regulasi, pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan. Sementara itu, untuk menghadapi risiko ekonomi, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan tunai 60 persen dari upah selama enam bulan bagi korban PHK.
Investasi Sumber Daya Manusia
Pemerintah juga berfokus pada masa depan tenaga kerja melalui:
- Pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA.
- Program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.
- Sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4.000 pekerja.
- Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Seluruh langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi lulusan baru ke dunia kerja sekaligus meningkatkan produktivitas nasional di tengah persaingan global.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker











