Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENGUATAN PERLINDUNGAN PEKERJA: (Dari kiri ke kanan) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

PENGUATAN PERLINDUNGAN PEKERJA: (Dari kiri ke kanan) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA, 29 April 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian kebijakan strategis yang mencakup penyesuaian upah, penguatan jaminan sosial, hingga mitigasi tantangan ekonomi global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Negara hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak, sembari tetap menjaga iklim usaha yang kompetitif dan produktif,” tegas Cris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Peningkatan Pendapatan dan Jaring Pengaman Sosial
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah penetapan Upah Minimum 2026 yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Pemerintah juga memberikan atensi khusus pada ekonomi digital dengan menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600.000 per orang. Selain itu, perluasan perlindungan dilakukan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal (BPU), serta penyediaan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi bagi pekerja.

Kepastian Hukum dan Mitigasi Hubungan Industrial
Dalam aspek regulasi, pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan. Sementara itu, untuk menghadapi risiko ekonomi, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking dan memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan tunai 60 persen dari upah selama enam bulan bagi korban PHK.

Investasi Sumber Daya Manusia
Pemerintah juga berfokus pada masa depan tenaga kerja melalui:

  1. Pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA.
  2. Program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.
  3. Sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4.000 pekerja.
  4. Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Seluruh langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi lulusan baru ke dunia kerja sekaligus meningkatkan produktivitas nasional di tengah persaingan global.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Berita ini 18 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Berita Terbaru