Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri ke kanan) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Presiden KSPI Said Iqbal, dan pimpinan serikat buruh lainnya saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri ke kanan) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Presiden KSPI Said Iqbal, dan pimpinan serikat buruh lainnya saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh dengan mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja yang revolusioner pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Tak sekadar seremonial, momentum ini menjadi titik balik sejarah dengan ditetapkannya aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Dihadiri jajaran menteri kabinet dan pimpinan TNI-Polri, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan nasional kini berfokus pada pemulihan martabat pekerja.

“Kebijakan yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela rakyat, terutama mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi: kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terobosan Hukum: Melindungi yang Tak Terlihat
Tahun 2026 menjadi tahun bersejarah bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di area abu-abu hukum. Presiden menonjolkan tiga pilar perlindungan baru:

  1. UU No. 2 Tahun 2026 (PPRT): Akhir dari penantian panjang perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
  2. Perpres No. 27 Tahun 2026: Payung hukum pertama yang menjamin hak-hak pengemudi dan kurir online.
  3. Perpres No. 25 Tahun 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 yang memastikan awak kapal perikanan Indonesia tidak lagi menjadi korban eksploitasi di laut.

Mitigasi PHK dan Pengetatan Outsourcing
Menanggapi dinamika ekonomi, Presiden membentuk Satgas Mitigasi PHK (Keppres No. 10/2026) untuk mencegah gelombang pengangguran secara preventif. Selain itu, pemerintah resmi memangkas praktik outsourcing melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, yang bertujuan mengembalikan kepastian kerja bagi buruh manufaktur dan jasa.

Evaluasi Kesejahteraan 2025-2026
Dalam pidatonya, Presiden juga mengingatkan keberhasilan kebijakan transisi sejak tahun lalu, termasuk kenaikan upah minimum yang signifikan melalui PP No. 49 Tahun 2025 dan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital.

Jaring pengaman sosial juga dipertebal melalui peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 60 persen dari upah selama 6 bulan, serta subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja mandiri seperti petani dan nelayan.

“Kita tidak ingin buruh hanya bekerja, tapi kita ingin buruh sejahtera, punya rumah, dan masa depan yang pasti bagi anak-anak mereka,” pungkas Presiden, merujuk pada program rumah subsidi khusus pekerja yang kini tengah diperluas.**

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Berita ini 43 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Berita Terbaru