JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh dengan mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja yang revolusioner pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Tak sekadar seremonial, momentum ini menjadi titik balik sejarah dengan ditetapkannya aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Dihadiri jajaran menteri kabinet dan pimpinan TNI-Polri, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan nasional kini berfokus pada pemulihan martabat pekerja.
“Kebijakan yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela rakyat, terutama mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi: kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terobosan Hukum: Melindungi yang Tak Terlihat
Tahun 2026 menjadi tahun bersejarah bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di area abu-abu hukum. Presiden menonjolkan tiga pilar perlindungan baru:
- UU No. 2 Tahun 2026 (PPRT): Akhir dari penantian panjang perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
- Perpres No. 27 Tahun 2026: Payung hukum pertama yang menjamin hak-hak pengemudi dan kurir online.
- Perpres No. 25 Tahun 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 yang memastikan awak kapal perikanan Indonesia tidak lagi menjadi korban eksploitasi di laut.
Mitigasi PHK dan Pengetatan Outsourcing
Menanggapi dinamika ekonomi, Presiden membentuk Satgas Mitigasi PHK (Keppres No. 10/2026) untuk mencegah gelombang pengangguran secara preventif. Selain itu, pemerintah resmi memangkas praktik outsourcing melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, yang bertujuan mengembalikan kepastian kerja bagi buruh manufaktur dan jasa.
Evaluasi Kesejahteraan 2025-2026
Dalam pidatonya, Presiden juga mengingatkan keberhasilan kebijakan transisi sejak tahun lalu, termasuk kenaikan upah minimum yang signifikan melalui PP No. 49 Tahun 2025 dan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital.
Jaring pengaman sosial juga dipertebal melalui peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 60 persen dari upah selama 6 bulan, serta subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja mandiri seperti petani dan nelayan.
“Kita tidak ingin buruh hanya bekerja, tapi kita ingin buruh sejahtera, punya rumah, dan masa depan yang pasti bagi anak-anak mereka,” pungkas Presiden, merujuk pada program rumah subsidi khusus pekerja yang kini tengah diperluas.**
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker











