Pemkab Tanjab Barat Kembali Terima Sertifikat Tanah dari BPN

- Redaksi

Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Penyerahan Sertifikat tanah oleh Kepala Kantor BPN kepada Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS di Ruang Rapat Bupati, Kamis (24/09/20).

FOTO : Penyerahan Sertifikat tanah oleh Kepala Kantor BPN kepada Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS di Ruang Rapat Bupati, Kamis (24/09/20).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung barat, melalui Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS kembali terima sertifikat Tanah Aset Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, Kamis (24/09/20).

Penyerahan Sertifikat tanah oleh kepala Kantor BPN yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati ini, juga turut disaksikan oleh Sekda, Kepala BKAD, Jajaran Staf Kantor BPN Tanjab Barat, serta undangan lainya.

BACA JUGA :  BNNP Jambi Gagalkan Transaksi 2 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi di Tanjabbar

Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS dalam sambutannya mengatakan tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Menurutnya, fungsi dari salah satu program strategis nasional pada bidang Pertanahan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi penting dalam upaya meminimalisir sengketa lahan.

“PTSL ini menjadi penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang secara otomatis akan memerangi sengketa yang terjadi,” ujar Safrial.

Bupati juga sebutkan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima sertifikat tanah dari kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 1.190 buah.

“Sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak, 1.064 bidang/sertifikat, sertifikat hak pakai dengan rincian pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 60 sertifikat, kementerian agama 1 sertifikat, Kementerian PUPR 17 sertifikat, Kementrian Keuangan 10 sertifikat, Kantor Imigrasi 1 sertifikat dan tanah kas desa 3 sertifikat, sertifikat hak guna bangunan atas nama PT PLN 23 sertifikat, sertifikat tanah hak wakaf 11 sertifikat,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru