Pemkab Tanjab Barat Kembali Terima Sertifikat Tanah dari BPN

- Redaksi

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Penyerahan Sertifikat tanah oleh Kepala Kantor BPN kepada Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS di Ruang Rapat Bupati, Kamis (24/09/20).

FOTO : Penyerahan Sertifikat tanah oleh Kepala Kantor BPN kepada Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS di Ruang Rapat Bupati, Kamis (24/09/20).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung barat, melalui Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS kembali terima sertifikat Tanah Aset Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, Kamis (24/09/20).

Penyerahan Sertifikat tanah oleh kepala Kantor BPN yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati ini, juga turut disaksikan oleh Sekda, Kepala BKAD, Jajaran Staf Kantor BPN Tanjab Barat, serta undangan lainya.

Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS dalam sambutannya mengatakan tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Menurutnya, fungsi dari salah satu program strategis nasional pada bidang Pertanahan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi penting dalam upaya meminimalisir sengketa lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PTSL ini menjadi penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang secara otomatis akan memerangi sengketa yang terjadi,” ujar Safrial.

Bupati juga sebutkan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima sertifikat tanah dari kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 1.190 buah.

“Sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak, 1.064 bidang/sertifikat, sertifikat hak pakai dengan rincian pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 60 sertifikat, kementerian agama 1 sertifikat, Kementerian PUPR 17 sertifikat, Kementrian Keuangan 10 sertifikat, Kantor Imigrasi 1 sertifikat dan tanah kas desa 3 sertifikat, sertifikat hak guna bangunan atas nama PT PLN 23 sertifikat, sertifikat tanah hak wakaf 11 sertifikat,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru