Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Petugas Paskibraka, FOTO : Ist/Net

Ilustrasi : Petugas Paskibraka, FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2023.

Anggota Paskibraka berasal dari siswa jenjang SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia.

Pendaftaran calon Paskibraka 2023 akan dilakukan secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi mereka yang terpilih, maka akan menjadi pasukan pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Bagi kamu yang tertarik, bisa cek beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti dikutip dari Instagram resmi BPIP @bpipri.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
  3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
  4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
  5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
  6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
  8. Memiliki berat badan ideal.
  9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
    Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
    -Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
  10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
  11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA :  Triwulan II, Target Realisasi PAD Muaro Jambi Mencapai 42,91 Persen

Tata Cara Pendaftaran Paskibraka 2023

  1. Pendaftaran Paskibraka 2023 diakukan secara online melalui situs paskibraka.bpip.go.id kemudian klik DAFTAR.
  2. Isi data diri sesuai dengan KTP/KIA/KK dan masukkan kata sandi untuk pembuatan akun.
  3. Jika pendaftaran akun berhasil, kembali masukkan NIK dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  4. Upload foto dan berkas persyaratan. Setelah upload, klik KIRIM.
  5. Jika pendaftar memenuhi syarat, maka akan tampil notifikasi dan tombol untuk mengunduh kartu ujian.
BACA JUGA :  Berikut Peringatan BKN Agar Tak Gugur Tes SKD

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paskibraka 2023 dapat kamu pantau di Instagram @bpipri.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 912 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru