Perda tersebut meruoakan langkah serius ini diambil Pemkab Tanjab Barat sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19 di Tanjab Barat.
Terbitnya Perda itu disebutkan bertujuaun untuk memberikan antisipasi dan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya sebaran Covid-19; meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19; dan memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” ujarnya.
Agus berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran COVID-19.
“Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada,” katanya. (*)
Halaman : 1 2