Perdana, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Terbitkan Paspor RI Masa Berlaku 10 Tahun

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 Tahun, Kamis (13/10/22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Jadi Edy Firyan membenarkan perihal penerbitan Paspor RI dengan Masa berlaku 10 Tahun tersebut.

“Setelah resmi peluncuran, Hari ini Imigrasi Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun,” kata Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Edy, Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan Imigrasi Kuala Tungkal ini, merupakan milik salah seorang Warga yang berusia 22 Tahun. Sebab, syarat dari kepemilikan Paspor RI ini adalah Pemohon yang berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah.

“Tadi kita sudah menerbitkan Paspor bagi pemohon yang digunakan untuk melancong dengan masa berlaku 13 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2032,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Bas)

Paspor RI masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok. Imigrasi
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 2,353 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru