Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diluncurkan, Edy : Pemohon Usia 17 Tahun Keatas atau Sudah Menikah

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memberikan keterangan terkait peluncuran Paspor masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Rabu (12/10/22). FOTO : Ist

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memberikan keterangan terkait peluncuran Paspor masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Rabu (12/10/22). FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Kabar gembira bagi seluruh Masyarakat Indonesia terutama Warga Masyarakat di Lingkungan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. Karena Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun resmi diluncurkan, Rabu (12/10/22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Humas/Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat
Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel
Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal
Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan
Fraksi DPRD Tanjab Barat sampaikan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
Kampung KB Tanjab Barat Masuk Nominasi, Tim BKKBN Jambi Lakukan Verifikasi
Ketua Koni Tanjab Barat dan Kadis Parpora Teken NPHD 2024
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 23:25 WIB

Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel

Senin, 8 April 2024 - 20:59 WIB

Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Rabu, 3 April 2024 - 08:20 WIB

Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan

Selasa, 2 April 2024 - 23:38 WIB

Fraksi DPRD Tanjab Barat sampaikan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Selasa, 2 April 2024 - 15:14 WIB

Kampung KB Tanjab Barat Masuk Nominasi, Tim BKKBN Jambi Lakukan Verifikasi

Senin, 1 April 2024 - 18:18 WIB

Ketua Koni Tanjab Barat dan Kadis Parpora Teken NPHD 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:49 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:09 WIB

Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah

Berita Terbaru