YTUBE
Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Home / Tanjab Barat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 00:09 WIB

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diluncurkan, Edy : Pemohon Usia 17 Tahun Keatas atau Sudah Menikah

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memberikan keterangan terkait peluncuran Paspor masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Rabu (12/10/22). FOTO : Ist

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memberikan keterangan terkait peluncuran Paspor masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Rabu (12/10/22). FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Kabar gembira bagi seluruh Masyarakat Indonesia terutama Warga Masyarakat di Lingkungan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. Karena Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun resmi diluncurkan, Rabu (12/10/22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

BACA JUGA :  Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Humas/Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Pimpin Apel Operasi Mantap Praja Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Tanjab Barat

Kodim 0419/Tanjab Adakan Gerakan Donor 1000 Kantung Darah Hari Donor Darah se Dunia 2021

Tanjab Barat

Kunjungi Kanim Kuala Tungkal, Kakanwil Kemenkumham Beri Wejangan Untuk Predikat WBBM

Tanjab Barat

ASN Tanjab Barat Ikrarkan Komitmen Netralitas Pilkada 2020

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Belum Terima Surat Penunjukan Plh Bupati

Tanjab Barat

Pemadaman Listrik Terencana dan Tidak Terencana, Salah Satu Penyebabnya Layang-Layang

Tanjab Barat

Satu Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian Madya Dilantik

Tanjab Barat

Cegah Peredaran Narkoba Jelang Nataru, Polisi Perketat Perbatasan Darat dan Pelabuhan