YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Nasional

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:55 WIB

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/22). FOTO : Humas Polda Kelteng

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/22). FOTO : Humas Polda Kelteng

PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sianida atau natrium Sianida (NaCN).

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

“Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli Sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram.

“Tersangka SD diketahui menerima kiriman Sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

“Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis Sianida atau Sodimum Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” sambungnya.

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli Sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual Sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

BACA JUGA :  DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah

“Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” tambahnya.

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran Sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

Pengungkapan peredaran Sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

“Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal,” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Nasional

10 Kepala Daerah Terkaya 2021 Menurut LHKPN, Wali Kota Jambi Urutan 9

Nasional

Kejar KKB Pimpinan Lamek Taplo, TNI Pertebal Pasukan di Distrik Kiwirok

Nasional

Polri Gelar Lomba Menulis Surat Untuk Kapolri, Ini Syaratnya

Berita

Pasca Tes SKD, Pelamar CPNS di Tanjabbar Cemas, Ini Masalahnya

Berita

Ini Jadwal dan Tempat SKD CPNS 9 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi

Nasional

11 Negara Telah Dapat Kouta Haji 2021, Indonesia Masih Tanda Tanya?

Berita

Catat, Tes SKD CPNS Tanjab Barat Cuma Dua Hari