Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/22). FOTO : Humas Polda Kelteng

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/22). FOTO : Humas Polda Kelteng

PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sianida atau natrium Sianida (NaCN).

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

“Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli Sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram.

“Tersangka SD diketahui menerima kiriman Sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit,” lanjutnya.

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

“Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis Sianida atau Sodimum Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” sambungnya.

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli Sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual Sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

“Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” tambahnya.

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran Sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

Pengungkapan peredaran Sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

“Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal,” pungkasnya. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia
Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!
Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta
Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba
Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara
Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru