JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/22) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lannya terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap tersangka K.
Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(Edt)