Petunjuk Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Novita Eka Syaputri/rise.smeru.or.id

Foto ilustrasi: Novita Eka Syaputri/rise.smeru.or.id

JAKARTA – Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Data yang dimutakhirkan yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK : https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id;
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan : https://datadik.kemdikbud.go.id;

Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkap http://dapo.kemdikbud.go.id 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petunjuk Pengisian dapat dilihat juga pada Youtube berikut:

Sumber : Admin Dapodik

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa
Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi
Tampil Kritis dan Kompak, Tim Debat MAN IC Jambi Sukses Sabet Juara 2 LDI 2026
Tiga Siswa MAN IC Jambi Siap Wakili Muaro Jambi ke Tingkat Provinsi dalam Lomba Debat Indonesia
MAN IC Jambi Gelar Wawancara Calon Peserta Didik Baru Secara Hybrid, Perkuat Komitmen Zonasi dan Sinergi Orang Tua
SMA Al Hikmah Surabaya Perluas Jejaring Global Lewat Kunjungan Akademik ke NUS, NTU, dan USIM
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!
Berita ini 628 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31 WIB

Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:46 WIB

Tampil Kritis dan Kompak, Tim Debat MAN IC Jambi Sukses Sabet Juara 2 LDI 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:29 WIB

Tiga Siswa MAN IC Jambi Siap Wakili Muaro Jambi ke Tingkat Provinsi dalam Lomba Debat Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:29 WIB

MAN IC Jambi Gelar Wawancara Calon Peserta Didik Baru Secara Hybrid, Perkuat Komitmen Zonasi dan Sinergi Orang Tua

Berita Terbaru