Peyertaan Modal ke Bank Jambi Terhalang, Ketua DPRD Edi Purwanto Berikan Penjelasan

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Acara Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat, Minggu (6/2/22).

FOTO : Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Acara Pelantikan Pengurus KORMI Tanjab Barat, Minggu (6/2/22).

JAMBI – Investasi Pemprov Jambi di Bank 9 Jambi sepertinya terganjal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Akibatnya, Pemprov tak bisa menambah atau menyuntik modal ke bank yang sudah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) swasta tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pun angkat bicara. Edi mengatakan jika Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto belum lama ini.

Atas dasar itu lah kata Politisi PDIP ini, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju.

“Dasarnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” kata Edi.

Kata Edi lahi, dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada BUMN dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.

Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.

Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi. [Lanjut Halaman 2].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAT Koperasi Tutup Buku Tahun 2024, Danrem 042/Gapu apresiasi kinerja pengurus Koperasi
Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya
Deklarasi & Aksi GRAO Menandai Perlawanan Untuk Kedaulatan Rakyat
Danlanal Palembang Tinjau Pelabuhan di Kuala Tungkal Urat Nadi Perekonomian Masyarakat
Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang
Apresiasi Ungkap Kasus Narkoba, DPC Granat Berikan Piagam Penghargaan ke Polres Tanjab Barat
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba
Berita ini 485 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:52 WIB

RAT Koperasi Tutup Buku Tahun 2024, Danrem 042/Gapu apresiasi kinerja pengurus Koperasi

Senin, 13 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Deklarasi & Aksi GRAO Menandai Perlawanan Untuk Kedaulatan Rakyat

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:40 WIB

Danlanal Palembang Tinjau Pelabuhan di Kuala Tungkal Urat Nadi Perekonomian Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:46 WIB

Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang

Berita Terbaru

Advetorial

Harga Emas Berpengaruh pada Ekonomi Individu?

Selasa, 14 Jan 2025 - 23:10 WIB

Kapolda Jambi Saat Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Saat Resmikan Gedung Pelayanan BPKB. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB, Ini Fungsinya

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:18 WIB