Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu cair ini merupakan hasil investigasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak Bulan November tahun 2022 lalu. Dan terungkap pada 2 Mei 2023 di Perairan Laut Kabupaten Padeglang, Provinsi Banten.
“Pelaku Inisial NB, berusia 33 tahun dan berkewarganegaraan Iran,” ungkap Kapolda Jambi saat pres rilis, Rabu (10/5/23) lalu.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2