Sebagai informasi Konflik agraria lahan seluas 3.550 ha masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dengan PT BSU dinyatakan kelar.
Hal ini ditandai dengan diterimanya sertifikat hasil program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto oleh dua orang perwakilan masyarakat SAD 113.
Penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat SAD 113 ini dilaksanakan pada Kamis (1/12/22) di Istana Negara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kesepakatan penyelesaian konflik telah ditemukan pada Juli 2022 melalui pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN dengan Gubernur Jambi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi bersama perwakilan dari kelompok masyarakat adat SAD 113.
Terkait upaya percepatan penyelesaian Konflik tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Pokja penanganan Konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT BSU, Dengan SK nomor 15/Kep.Sekda/Bakesbangpol – 5.1/2022 tanggal 18 November 2022.
Selain itu juga membentuk SUB Pokja dengan SK Nomor 6/kep.Sekda/ Bakesbangpol -5.1/2021 tanggal 25 maret 2021.
Pokja dan SUB Pokja dibentuk sudah dilakukan Verifikasi terhadap Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.
Dari hasil Verifikasi tersebut didapat jumlah sebanyak 744 Kepala Keluarga (KK), jumlah tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi dengan SK Nomor 759/Kep.Gub/Bakesbangpol-5.1/2022 tanggal 29 Agustus 2022. (Ngah)
Halaman : 1 2