TANJAB TIMUR – Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Satu orang remaja berinisial MA (15) diamankan petugas dalam pengungkapan ini.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan pengungkapan kasus TPPO tersebut setelah Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Mas Edy, personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat, bahwa pelaku TPPO merupakan anak dibawah umur.
”Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelas Kompol Mas Edy, Jumat (14/7/23).
Dikatakan Mas Edy, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi dari Rp 350.000; hingga Rp 500.000.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut.(*)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal