Kronologis kejadian, terdapat titik hotspot yang dikeluarkan oleh stasiun BMKG Pada hari Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 01.20 Wib.
Mendapati informasi tersebut Personel Polsek Merlung dipimpin langsung Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo melakukan Groundcheck serta verifikasi kebakaran lahan di Renah Mendaluh, Jum’at (2/8/24).
“Tiba dilokasi Lahan ditemukan 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pemadaman inisial BS dan S yang mengatakan tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak percaya dengan apa yang dikatakan BS, kemudian Personel yang melakukan intrograsi di lapangan terhadap BS dan S.
BS menjelaskan bahwa ia tidak melakukan pembakaran di lokasi Lahan dan menjelaskan melakukan aktivitas di lahan terakhir pada hari Rabu 31 Juli 2024.
Setelah itu menuju Pasar Desa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan dilanjutkan minum tuak. Lalu pukul 19.00 Wib ketika kembali dari pasar Desa menuju pondoknya dan melihat di Lahan sudah terdapat Api.
Karena Hari sudah malam sambung Kapolres, BS tidak serta merta melakukan upaya pemadaman karena kondisi mabuk akibat pengaruh minuman tuak.
“Saat BS bangun Pagi Pukul 07.00 Wib melihat Api sudah membesar dan melebar hampir seluas 2 Hektar dan BS langsung memanggil temannya Inisial S untuk membantu memadamkan Api,” katanya.
Teman BS inisial S mengaku bertemu Tersangka di Pasar meminta bantuan memadamkan Api yang kemudian secara bersama-sama dengan BS ke Lahan untuk memadamkan Api menggunakan Alat penyemprot Tanki Sprayer.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Personel Kepolisian yang melakukan verifikasi menemukan fakta dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Fakta di TKP terdapat Korek Api di Saku BS diduga Alat yang digunakan untuk membakar kemudian ditemukan jerigen berukuran lebih kurang 5 (Lima) Liter berisi minyak Bensin berjarak 3 (Tiga) Meter dari Pondok BS,” bebernya.
Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang atas perubahan ketentuan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun denda maksimal 10 miliar atau pidana penjara palingama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 Juta,” sebut Kapolres.
Tidak hanya sampai disitu, penyidik melakukan langkah pencarian alat bukti lainnya dengan olah TKP dan pembuktian secara ilmiah terhadap perkara Karhutla.
“Pembuktian secara ilmiah dilakukan bersama para tenaga ahli yang berkompeten yakni Konsultan Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Tanjab Barat, dari UPTD KPHP dan Unit Indentifikasi Satreskrim Polres,” tukasnya.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2