Polisi Temukan Jerigen Bensin dekat Pondok, BS jadi Tersangka Karhutla

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK, MM didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo dan PJU Polres saat gelar Barang Bukti dan TSK Karhutla, Selasa (6/8/24). FOTO : LT

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK, MM didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo dan PJU Polres saat gelar Barang Bukti dan TSK Karhutla, Selasa (6/8/24). FOTO : LT

Kronologis kejadian, terdapat titik hotspot yang dikeluarkan oleh stasiun BMKG Pada hari Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 01.20 Wib.

Mendapati informasi tersebut Personel Polsek Merlung dipimpin langsung Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo melakukan Groundcheck serta verifikasi kebakaran lahan di Renah Mendaluh, Jum’at (2/8/24).

“Tiba dilokasi Lahan ditemukan 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pemadaman inisial BS dan S yang mengatakan tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak percaya dengan apa yang dikatakan BS, kemudian Personel yang melakukan intrograsi di lapangan terhadap BS dan S.

BS menjelaskan bahwa ia tidak melakukan pembakaran di lokasi Lahan dan menjelaskan melakukan aktivitas di lahan terakhir pada hari Rabu 31 Juli 2024.

Setelah itu menuju Pasar Desa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan dilanjutkan minum tuak. Lalu pukul 19.00 Wib ketika kembali dari pasar Desa menuju pondoknya dan melihat di Lahan sudah terdapat Api.

Karena Hari sudah malam sambung Kapolres, BS tidak serta merta melakukan upaya pemadaman karena kondisi mabuk akibat pengaruh minuman tuak.

“Saat BS bangun Pagi Pukul 07.00 Wib melihat Api sudah membesar dan melebar hampir seluas 2 Hektar dan BS langsung memanggil temannya Inisial S untuk membantu memadamkan Api,” katanya.

Teman BS inisial S mengaku bertemu Tersangka di Pasar meminta bantuan memadamkan Api yang kemudian secara bersama-sama dengan BS ke Lahan untuk memadamkan Api menggunakan Alat penyemprot Tanki Sprayer.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Personel Kepolisian yang melakukan verifikasi menemukan fakta dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Fakta di TKP terdapat Korek Api di Saku BS diduga Alat yang digunakan untuk membakar kemudian ditemukan jerigen berukuran lebih kurang 5 (Lima) Liter berisi minyak Bensin berjarak 3 (Tiga) Meter dari Pondok BS,” bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang atas perubahan ketentuan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun denda maksimal 10 miliar atau pidana penjara palingama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 Juta,” sebut Kapolres.

Tidak hanya sampai disitu, penyidik melakukan langkah pencarian alat bukti lainnya dengan olah TKP dan pembuktian secara ilmiah terhadap perkara Karhutla.

“Pembuktian secara ilmiah dilakukan bersama para tenaga ahli yang berkompeten yakni Konsultan Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Tanjab Barat, dari UPTD KPHP dan Unit Indentifikasi Satreskrim Polres,” tukasnya.

AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M bersama PJU saat konferensi pers ungkap Kasus Karhutla. FOTO : LT
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Pencari Udang yang Dilaporakn Hilang di Perairan Pangkal Duri Belum Ditemukan, Kakan SAR Jambi : Pencarian Dilanjutkan Besok
15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Tinjau Banjir di Merlung, Kapolres sebut Arus Lalulintas Jambi-Riau dialihkan ke KM 91 – Kuala Dasal
Depan Mako Polsek Merlung Banjir, Akses Jalan Lintas Merlung-Simpang Niam Sementara Lumpuh
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Cerita Hermansyah Selamat dari Pompong yang Dihantam Ombak Terbalik dan Karam
Berita ini 213 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:20 WIB

Nelayan Pencari Udang yang Dilaporakn Hilang di Perairan Pangkal Duri Belum Ditemukan, Kakan SAR Jambi : Pencarian Dilanjutkan Besok

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:34 WIB

15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:57 WIB

Tinjau Banjir di Merlung, Kapolres sebut Arus Lalulintas Jambi-Riau dialihkan ke KM 91 – Kuala Dasal

Berita Terbaru