Polres Merangin Amankan 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA saat Diamankan Satreskrim Polres Merangin Karena Kedapatan Angkut 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko. [FOTO : Humas Res]

Mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA saat Diamankan Satreskrim Polres Merangin Karena Kedapatan Angkut 3 Ton Bensin Sulingan yang Akan Dijual ke Bangko. [FOTO : Humas Res]

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up Nopol BG 8819 QA yang diduga mengangkut 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Sulingan, Kamis (18/1/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Ribuan liter BBM illegal tersebut diangkut dari Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.

Dalam kasus ini 2 orang turut diamankan polisi. Adapun dua orang Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisial FA (46) warga Lubuk Linggau Kota dan KD (51) warga Muara Rupit Musi Rawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebukan adanya aktifitas mobil yang mencurigakan yang diduga mengangkut BBM illegal dari arah Sarolangun menuju Bangko.

“Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Mulyono, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (pembawa),” terang Ruri, Jumat (19/1/24).

Kapolres menambahkan dari penangkpapan ini didapati barang bukti 2 buah tedmon dengan kapasitas 1000 liter yang diduga berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 4 drum warna biru dengan kapasitas 200 liter yang diduga Berisi BBM jenis Bensin/Premiun Sulingan, 12 buah jerigen dengan kapasitas 30 Liter yang diduga berisi Bensin/Premiun Sulingan.

“Seluruh barang bukti beserta 1 mobil merek Suzuki Model Pick Up Nopol BG 8819 QA kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya,

Sementara, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal tersebut didapat pelaku dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko.

“Ya dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko, untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan pelaku (pengangkut red) terkait penampung BBM illegal tersebut,” ujar Ruly.

Terhadap pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.*

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Berita ini 92 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Berita Terbaru