YTUBE
Ini Rute Festival Arakan Sahur Minggu Pertama dan Rekayasa Lalulintas Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak

Home / Berita

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:09 WIB

Polres Sarolangun Amankan 1,1 Kg Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga akan menjual butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/23).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas,” ungkap IPTU Cindo Kottama, Selasa (14/3/23).

Cindo mengatakan penangkapan bermuka pada hari Minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

BACA JUGA :  One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

”Hasilnya benar pelaku dan barang bukti diduga emas  dengan berat total 1.154,96 (Ons) kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI atas nama pelaku, 1 buah Buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit Handphone merek Oppo, dan 1 ikat Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

BACA JUGA :  DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Bangko Amankan Pelaku Pencurian Sepeda BMX Clarion

Berita

Sabtu Besok, Wilayah Ini Akan Terkena Pemadaman Listrik

Berita

Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Jadi Mitra Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas

Berita

Begini Perhatian Satgas TMMD Kodim Tanjab Terhadap Anak-Anak dari Penularan Virus Corona

Berita

Mulai Maret, Polda Jambi Terapkan Tilang Elektronik (ETLE)

Berita

Kodim 0419/Tanjab Bersinergi Dengan Polri dan Pemda Kawal Prokes

Berita

Sambut HUT Kodam II/Swj ke-77, Korem 042/Gapu Baksos Donor Darah dan Pemberian Sembako kepada Keluarga Stunting

Berita

Warga Serbu Layanan Pangkas Rambut Gratis Kodim 0419/Tanjab di Lokasi TMMD