Imam Rachman, S.IK mengatakan dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran Narkoba peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.
“Dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba, kita juga dibantu informasi dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat, untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun dapat kita berantas sampai ke akar-akarnya” ungkapnya.
Kapolres menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman pidana kepada para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, KBO Sat Narkoba Ipda Nakma Nulhakim SH Kasi Humas itu Rendradi, para penyidik dan para awak media.(Red)
Halaman : 1 2