KUALA TUNGKAL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 ribu benih lobster senilai Rp 7,5 Miliar yang akan dikirim ke Singapura.
Dalam pengungkapan ini petugas juga menangkap enam pelaku yakni AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26) dan TS (34).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan mereka ditangkap pada Rabu (12/7/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka D dan J ditangkap di Simpang Betara 8 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat saat berada dalam mobil,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat pres rilis, Kamis (9/7/23).
“Selanjutnya 4 tersangka lagi yakni AS, W, TS dan A alias H. Miming di tangkap di RT 03 Blok B Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara,” sambung Kapolres.
Padli menjelaskan, puluhan ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor.
“Dari pemeriksaan benur ini berasal dari Bengkulu akan diselundupkan dari Betara melalui perairan kita lewat Pangkal Duri ke Singapura,” beber Padli.
Dalam pengkapan ini petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KJI milik tersangka J, 10 buah Styrofoam, 2 buah tabung oksigen serta 1 set Airator udara.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya