Kronologis Penangkapan :
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama kronologis penangkapan para pelaku bermula pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 04.30 WIB Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di di Kost Royale Jalan Kutilang I Kel Thehok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
“Tim kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH dan AP,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dai RH dan AP dilakukan penggeledahan ditemukan shabu sebanyak 2 paket kecil. 1 paket ditemukan di selipan pinggang RH, dan 1 paket kecil lagi ditemukan di dalam saku celana AP.
“Kita introgasi, RH mengaku jika barang tersebut didapat dari AP yang rencananya untuk digunakan bersama-sama,” ujar Niko.
Introgasi selanjutnya, AP mengakui jika ia mendapatkan barang tersebut dari MR dengan cara membeli sebanyak 1 paket seharga Rp 400 ribu.
Tim kemudian mendatangi tempat MR di Jalan Harapan Maju RT. 47 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal merah Kota jambi, dan MR berhasil diamankan.
Dari MR ditemukan pula barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket besar dan 8 paket sedang, dan 1 paket kecil yang ditemukan di atas lemari kamar MR.
“Dari pengakuannya, MR ini mendapatkan barang sebanyak 200 gram dari seseorang berinisial MD dengan system Upah kerja apabila narkotika jenis shabu tersebut telah selesai diantarkan oleh MR, maka MR akan mendapatkan upah atau keuntungan,” beber Kasat Narkoba lagi.
“Untuk MD ini selaku peyuplai masih dalam penyelidikan belum tertangkap,” imbuh Kasat Narkoba Polresta Jambi.(Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2