NASIONAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Tanah Air per hari Senin (27/5/2024).
Lalu, apa bedanya SIM C dengan SIM C1?
Dari keterangan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, mengungkapkan perbedaan pertama SIM C dengan SIM C1 adalah kapasitas kecepatan motor.
“SIM C itu sama dengan 0-240cc. SIM C1 dari 250 sampai 500cc,” kata Yusri melangsir viva.co.id, Senin, 27 Mei 2024.
Lanjut Yusri, perbedaan kedua adalah persyaratan.
“Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dengan berlakunya ketentuan ini, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal