Putusan MK Bisa Memberi Ruang 36 Bupati dan Wakil Bupati Menjabat Lebih Lama

- Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, FOTO : Ist/Net

Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, FOTO : Ist/Net

JAMBI – Setidaknya ada 48 kepala dan wakil kepala daerah bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Hal itu imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.

Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.

Mengutip cnnindonesia.com, Sabtu (23/12/23). Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah menyebut putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.

Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

Gubernur dan Wakil Gubernur

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
  4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

Walikota dan Wakil Walikota

  1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
  2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
  3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
  4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
  5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
  6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
  7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
  8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

Bupati dan Wakil Bupati

  1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
  2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
  3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
  4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
  5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
  6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
  7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
  8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
  9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
  10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
  11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
  12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
  13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
  14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
  15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
  16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
  17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
  18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
  19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
  20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
  21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
  22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
  23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
  24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
  25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
  26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
  27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
  28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
  29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
  30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
  31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
  32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
  33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
  34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
  35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
  36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 223 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru