Rambah Kawasan HPT, Satu Warga Desa Muara Danau Diamankan

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

RENAH MENDALUH – Adalah TRS Warga Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Pasalnya, TRS diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.

“Secara hukum perambahan di kawasan hutan produksi terbatas tidak diperbolehkan. Tim harus menempuh perjalanan selama 2 (Dua) Jam ke Lokasi dan mengamankan terduga Pelaku yang sedang melakukan perambahan,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Selasa (8/3/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menyebutkan, selain mengamankan Pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Mesin Senso, Minyak Bensin dan peralatan lainnya.

“Untuk pengamanan terhadap Pelaku harus dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tegas Kasat Reskrim.

Kepada Polisi Pelaku mengakui, jika sudah melakukan pembukaan Lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan Lahan Perkebunan.

“Luas lahan 10 Hektar ini berdasarkan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri menjelaskan, sehubungan dengan kawasan perhutanan, sudah dipastikan kawasan yang dirambah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi Ahli seperti BPN, Dinas Kehutanan dan ada juga dari Polisi Kehutanan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menyebukan, atas perbuatan Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun dan minimal 1 (Satu) Tahun Penjara,” pungkasnya.(HB/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Berita ini 837 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:07 WIB

Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025

Minggu, 20 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Berita Terbaru