KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi telah melakukan pemetaan terhadap 1.020 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemetaan yang dilakukan Polres Tanjung Jabung Barat dari 1.020 TPS yang ada, sejumlah TPS lebih kurang 150 TPS masuk dalam kategori rawan. Mengantisipasi hal itu Polres Tanjung Jabung Barat lebih mengedepankan upaya preemtif maupun preventif dalam mengatasi hal itu.
Seperti yang disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdiri dari 5 (Lima) Daerah Pemilihan atau Dapil kemudian jumlah TPS sebanyak 1.020 TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klasifikasi TPS ini 868 TPS kurang rawan kemudian 150 TPS kategori rawan dan 2 TPS kategori Khusus di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal,” bebernya.
Didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan dan Kabag Ops AKP Julius Sitepu, AKBP Padli mengatakan untuk mengantisipasi kerawanan TPS pihaknya sudah melakukan pemetaan, sudah antisipasi baik sifatnya upaya preemtif maupun preventif.
“Jika memang nantinya terjadi diluar yang tidak kita inginkan, kalau memang perlu penegakan hukum akan kita laksanakan penegakan hukum,” katanya.
Disinggung terkait konflik Desa Badang dengan PT DAS apakah mempengaruhi Jalannya Pemilu di Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan hal tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemungutan suara.
“Kita sudah koordinasi dengan warga Desa Badang. Alhamdulillah rekan-rekan kita disana kooperatif untuk menyelesaikan permalasahan dan tidak berpengaruh dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal