Sebagai tindakan tegas, kata Mulia, basecamp penambang itu pun langsung dibongkar dan dibakar. Sedangkan untuk satu unit alat berat dirusak dengan cara dilakukan pelumpuhan alat agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk tindakan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat tersebut dan juga terhadap penampung emas, pemodal, dan pembelinya,” ujar Mulia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulia menambahkan sebagai tindak lanjut, polisi juga akan mencegah pendistribusian solar yang akan dibawa ke lokasi tambang emas ilegal tersebut.
“Untuk Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan akan melakukan patroli gabungan untuk mencegah pendistribusian minyak solar ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Peti,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2