Oce Madril kemudian menambahkan bahwa relasi yang kuat antara Parpol pengusung dan Presiden dibutuhkan agar pemerintahan stabil dan berjalan efektif serta agenda kebijakan strategis Presiden mendapatkan dukungan parlemen secara politik. Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan Presidential Treshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, supaya Presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya, sehingga kita memiliki sistem Presidensial yang efektif.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, berpendapat bahwa harus dipahami kedudukan Parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mexsasai mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 yang menekankan pada salah satu tujuan partai politik yakni sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian menurut Mexsasai, berdasarkan tujuan Parpol tersebut, maka relasi Parpol pengusung dan Presiden tidak boleh terputus, justru harus diperkuat untuk berjuang bersama demi bangsa dan negara melalui perumusan kebijakan negara berdasarkan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui Parpol.
Kemudian lanjut Mexsasai, putusan MK No. 35/PUU-IX/2011 tersebut telah menjelaskan bahwa tujuan partai politik bukan hanya sekedar ikut kontestasi Pemilu, melainkan jauh dari itu. Seperti melakukan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas; penciptaan iklim yang kondusif; serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi. Oleh karena itu, seharusnya setiap Partai Politik berorientasi pada penyiapan kader-kader terbaik untuk direkrut dalam jabatan-jabatan politik termasuk sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Menanggapi perdebatan soal relasi Parpol pengusung dan Presiden, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto, turut menyampaikan pandangannya.
Agus mengkategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan Calon Presiden (Capres). Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya