JAMBI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan didampingi oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo resmi Launching Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk Pelayanan Publik SIM Online, Selasa (13/04/21).
Vicon Launcing aplikasi Sinar tersebut diikuti Polda se lutu Indonesia. Tak terkeculai Polda Jambi.
Dalam sambutannya Kaporli sampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi Sinar ini pelayanan masyarakat khususnya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah di masa Pandemi Covid-19, sehingga sangat mengurangi resiko kerumunan seperti saat belum adanya Launching Sinar ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas polri Kombes Pol Jati mengatakan aplikasi Sinar resmi digunakan mulai Selasa, 13 April 2021.
“Aplikasi Sinar mulai berlaku serentak mulai hari ini secara nasional seiring dengan pembukaan Launching oleh Kapolri dan Ketua MPR RI,” ujarnya.
Ia menyebutkan plikasi Sinar bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.
Untuk perpanjang SI C dikenakan biaya Rp 75.000.
Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi Sinar:
- Download Aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM & Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM & lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan & psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBB dan biaya kirim
- SIM dicetak kemudian dikirimkan, dan
- SIM diterima pemohon.(*)