Resmi Perpanjangan SIM Sudah Bisa via Apikasi Sinar

- Redaksi

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

JAMBI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan didampingi oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo resmi Launching Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk Pelayanan Publik SIM Online, Selasa (13/04/21).

Vicon Launcing aplikasi Sinar tersebut diikuti Polda se lutu Indonesia. Tak terkeculai Polda Jambi.

Dalam sambutannya Kaporli sampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi Sinar ini pelayanan masyarakat khususnya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah di masa Pandemi Covid-19, sehingga sangat mengurangi resiko kerumunan seperti saat belum adanya Launching Sinar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas polri Kombes Pol Jati mengatakan aplikasi Sinar resmi digunakan mulai Selasa, 13 April 2021.

“Aplikasi Sinar mulai berlaku serentak mulai hari ini secara nasional seiring dengan pembukaan Launching oleh Kapolri dan Ketua MPR RI,” ujarnya.

Ia menyebutkan plikasi Sinar bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Untuk perpanjang SI C dikenakan biaya Rp 75.000.

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi Sinar:

  • Download Aplikasi
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM & Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM & lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan & psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBB dan biaya kirim
  • SIM dicetak kemudian dikirimkan, dan
  • SIM diterima pemohon.(*)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru