Resmi Perpanjangan SIM Sudah Bisa via Apikasi Sinar

- Redaksi

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

JAMBI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan didampingi oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo resmi Launching Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk Pelayanan Publik SIM Online, Selasa (13/04/21).

Vicon Launcing aplikasi Sinar tersebut diikuti Polda se lutu Indonesia. Tak terkeculai Polda Jambi.

Dalam sambutannya Kaporli sampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi Sinar ini pelayanan masyarakat khususnya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah di masa Pandemi Covid-19, sehingga sangat mengurangi resiko kerumunan seperti saat belum adanya Launching Sinar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas polri Kombes Pol Jati mengatakan aplikasi Sinar resmi digunakan mulai Selasa, 13 April 2021.

“Aplikasi Sinar mulai berlaku serentak mulai hari ini secara nasional seiring dengan pembukaan Launching oleh Kapolri dan Ketua MPR RI,” ujarnya.

Ia menyebutkan plikasi Sinar bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Untuk perpanjang SI C dikenakan biaya Rp 75.000.

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi Sinar:

  • Download Aplikasi
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM & Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM & lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan & psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBB dan biaya kirim
  • SIM dicetak kemudian dikirimkan, dan
  • SIM diterima pemohon.(*)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru