Syafriwan berharap Pedagang tidak mencari – cari alasan. Tetapi, jika pedagang tidak mau berjualan disana (Pasar Rakyat Sungai Saren), Pasar yang sudah disiapkan Pemerintah tidak menjadi Persoalan.
“Pemerintah daerah melalui Pemerintahan Desa selaku pengelola akan menerima siapa saja yang bersedia masuk. Dan Pemerintah daerah tidak mengizinkan berjualan kembali di Bahu Jalan. Bagi yang melanggar akan dilakukan penertian karena mengganggu ketertiban umum dan kelancaran Lalu Lintas,” jelas Kadis Koperindag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasar yang telah dibangun oleh Pemerintah daerah, diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Desa / Kelurahan untuk mengelola penuh Pasar tersebut. Maka dari itu, Pemerintah Desa atau Kelurahan bisa mengelola pasar tersebut dengan baik dan benar.
“Dinas Koperindag akan support dan selalu mendampingi pihak Desa atau Kelurahan, jika nanti pihak Desa atau Kelurahan mengambil sikap tegas terhadap Pedagang yang membandel,” pungkas Syafriwan Kadis Koperindag Tanjab Barat.(Bas)
Halaman : 1 2