JAMBI – Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 membuka rekrutmen petugas Tracer Covid-19 untuk Posko Satgas Desa/Kelurahan 11 Provinsi prioritas.
Sebelas provinsi tersebut yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Sumatera, Provinsi Jambi Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor : B- 978/SATGAS/PD.01.02/07/2021, tanggal 28 Juli 2012 tentang Rekrutmen Tracer Covid-19 Posko Satgas Desa/Kelurahan untuk Penguatan Tracing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, sehubungan dengan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam rangka upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, bersama ini kami menginformasikan kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Kesehatan agar dapat menunjuk 2 (Dua) orang tracer di setiap posko satgas desa/kelurahan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pendidikan minimal D3 kesehatan.
- Diutamakan memiliki pengalaman melakukan tracing (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan).
- Pernah mengikuti pelatihan (optional).
- Berdomisili di wilayah posko desa/kelurahan atau di sekitarnya dalam satu kecamatan atau kabupaten/kota.
- Tidak terlibat project tracing dari instansi manapun.
- Berusia 20-40 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki komorbid penyakit.
- Memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.
- Sudah di vaksin Covid 19.
- Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
Demikian bunyai dalam surat ditandatangani Ketua Bidang Kesehatan Satgas Penangnagan COVID-19, BrigJen TNI (Purn.) dr. Alexander K. Ginting S.Sp.P(K), FCCP.(*)