Saat diinterogasi, dari pengakuan RA dan HS bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.
Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.
“Jadi total keseluruhan barang bukti diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau ½ kilogram,” terang AKBP Padli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapolres, jiak diasumsikan Shabu seberat 528,6 Gram diuangkan 1 gr (Rp 1.300.000) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 687.180.000,-
Kemudian Shabu Merah seberat 3,22 Gram Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.700.000) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp.5.474.000,-
Selanjutnya EXTASI Seberat 0,38 Gram apabila diuangkan 0,40 Gram (Rp 500.000) maka mendapatkan nilai ekonomis Rp. 424.000 .-
“Maka total keseluruhan Rp 693.078.000,-,” ujar Kapolres merincikan.
Lenih lanjut AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli. (Red).
Halaman : 1 2