KUALA TUNGKAL – Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tanjab Barat juga tidak bermain-main dengan oknum pembakar hutan dan lahan.
Selama Agutus setidaknya ada 2 orang terduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Wirmanto Dinata, S.Ag, MM dan Kasat Reskrim AKP Jan Mantto Hasiholan, SH, SIK saat menggelar press release, Senin (32/08/20).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan kasus karhutla ini. Masyarakat yang sengaja membakar lahan akan dijerat Pasal 187 KUHP.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat. Setelah dilakukan pengecekan, aksi bakar lahan itu terbukti dan langsung ditindak.
Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda. Yang mana Satu inisial SS (3) di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, kasusnya pada tanggal 08 Agustus 2020.
Sedangkan satunya lagi inisial AH (38) di Desa Tanjung Harapan Sungai Dualap Kecamatan Kuala Betara kasusnya pada 1 Agustus 2020.
“2 pelaku ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkap Guntur.
Kapolres menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara dan patroli darat bahwasanya ada ditemukan titik api Dilokasi tersebut.
“Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar disungai dualap dan di batang asam kurang lebih 2 hektar,” Sebutnya.
Kepada pelaku, kata Guntur saat ini telah diamankan Pihaknya untuk diproses lebih lanjut dan kedua pelaku diterapkan undang-undang berbeda.
“Kalau pelaku kasus di Sungai Dualap diterapkan Undang-Undang Nomor 39 Rahun 2014 tentang Perkebunan, sedangkan pelaku DD di Batang Asam diterapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikarenakan membakar dilahan di wilayah konservasi,” tandasnya.(*)