JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat pada 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021.
Diumumkkan Kemenkominfo melalui media sosial resminya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dimulai di 5 daerah, mulai 17 Agustus 2021, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Banda Aceh (Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh).
- Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang).
- Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang).
- Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang).
- Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)
Informasi tersebut juga sesuai dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya