Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang tergolong pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan.
“Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tetapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa dikategorikan pasal 406,” jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat pada kasus Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijumpai usai memberikan keterangannya sebagai ahli pidana forensik, Robintan kepada awak media kembali menegaskan bahwa penyidik Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh melangkahi salah satu prosedur.
Disinggung terkait tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus, Robintan menyatakan, pada awalnya Polda Sumut dapat melakukan restorative justice yang juga merupakan anjuran Kapolri itu.
“Harusnya kasus-kasus kecil di RJ kan,” pungkasnya.
Sementara, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., kepada awak media mengatakan, Polda Sumut terlalu prematur melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya