Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus, Ahli Pidana Forensik Sebut Polsa Sumut Mal Administrasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus Terdadap Polda Sumut. FOTO : Ist

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus Terdadap Polda Sumut. FOTO : Ist

“Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului adanya penyerahan SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum,” ujar Mahmud.

Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud meyakini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga penetapan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum,” kata Mahmud.

Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada persidangan itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. (Tim)

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tegur Perusahaan: Jangan Beri Tugas Magang Asal-asalan, Harus Sesuai Pendidikan!
Jamin Stok Aman Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Guyur 3,2 Juta Tabung LPG Tambahan
Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!
Kreativitas Kuliner Nusantara dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan
Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Berita ini 149 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:01 WIB

Menaker Tegur Perusahaan: Jangan Beri Tugas Magang Asal-asalan, Harus Sesuai Pendidikan!

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:50 WIB

Jamin Stok Aman Lebaran 2026, Pertamina Sumbagut Guyur 3,2 Juta Tabung LPG Tambahan

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon!

Sabtu, 20 September 2025 - 18:24 WIB

Kreativitas Kuliner Nusantara dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Berita Terbaru