Sigap Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Komnas PA dan TRC PPA Akan Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Tanjab Barat

- Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi/Ist

FOTO : Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi/Ist

KUALA TUNGKAL – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) berkolaburasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kapolsek Merlung IPTU Hardianto.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi lewat rilisnya, Jumat (05/02/21)

“Kita memberikan penghargaan kepada jajaran Kapolres bukan karena kedekatan emosional, melainkan berdasarkan hasil survey, investigasi dan wawancara dengan masyarakat yang sedang menjalani proses hukum dan telah menjadi korban kejahatan tentang bagaimana pelayanan unit PPA (Renakta). Itulah alasannya kenapa saya suka mendesain ruangan unit PPA/Renakta dengan biaya sendiri dan kawan kawan,” terang Bunda Naumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan penghargaan tersebut diberikan atas kesigapan dan keseriusannya menangani kasus anak, jajaran Unit PPA Polres Tanjung Jabung bersama jajaran polsek Merlung berhasil ungkap Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban sebanyak 7 orang anak dibawah umur diantaranya KL (15), laki-laki, MI (15), laki-laki, DA (13), laki-laki, PAN (13), laki-laki, AFS (13), laki-laki, JK (13), laki-laki dan MAY (14), laki-laki yang kesemuanya warga Kec. Renang Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kejadian berawal pada akhir 2019 lalu, korban DA mengadu kepada Hardianto orang tuanya, telah di sodomi oleh Jeki Indro alias Jeki (37) warga Kec. Renah Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat di rumah pelaku.

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIk ,MH Saat Pres Rilis ungkap kasus asusila yang menjerat JR (30) di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (04/02/21).

Mendengar pengakuan anaknya, spontan Hardianto warga Desa Tuk Jimun, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Riau itu membuat laporan ke Polsek Merlung, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/II/2021/Jambi/Res Tanjab Barat/Sektor Merlung, tanggal 03 Pebruari 2021.

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung memerintahkan Kanit Binmas dan Team Opsnal Polsek Merlung dan koordinasi dengan unit PPA Satreskrim melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 WIB Team mendapatkan di duga pelaku di rumahnya selanjutnya mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih lanjut.

Pelaku di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No: 17 / 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No : 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No : 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya pihak Polsek Merlung akan segera Melayangkan Permintaan Visum, Melaksanakan Gelar Perkara, Melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Sat Reskrim (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.(Edt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Gelar Festival Panen Hasil Belajar Guru Penggerak Angkatan 9
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Apresiasi Pelaksanaan Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga Dengarkan Tanggapan Bupati
Puncak Peringatan HBP ke-60 Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Upacara dan Syukuran
Bupati Tanjab Barat Resmikan TPU Berkah Kapasitas 7.000 Jenazah di Desa Teluk Sialang
Bupati Tanjab Barat Kunjungi Pasien di RSUD KH Daud Arif ; Tersenyum Bersama di Hari Kemenangan
Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat, Bupati Tanjab Barat ; Mohon Maaf Lahir dan Batin
Bupati Tanjabbar Sampaikan Peraturan RTRW di Rakor Lintas Sektoral Rencana Tata Tuang
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:55 WIB

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Gelar Festival Panen Hasil Belajar Guru Penggerak Angkatan 9

Minggu, 28 April 2024 - 20:13 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Apresiasi Pelaksanaan Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Minggu, 28 April 2024 - 05:57 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga Dengarkan Tanggapan Bupati

Sabtu, 27 April 2024 - 17:29 WIB

Puncak Peringatan HBP ke-60 Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Upacara dan Syukuran

Senin, 22 April 2024 - 22:15 WIB

Bupati Tanjab Barat Resmikan TPU Berkah Kapasitas 7.000 Jenazah di Desa Teluk Sialang

Rabu, 10 April 2024 - 19:59 WIB

Bupati Tanjab Barat Kunjungi Pasien di RSUD KH Daud Arif ; Tersenyum Bersama di Hari Kemenangan

Rabu, 10 April 2024 - 01:18 WIB

Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat, Bupati Tanjab Barat ; Mohon Maaf Lahir dan Batin

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:02 WIB

Bupati Tanjabbar Sampaikan Peraturan RTRW di Rakor Lintas Sektoral Rencana Tata Tuang

Berita Terbaru