Sedangkan Pemerintah Tanjung Jabung Barat dalam hal ini BKPSDM belum ada kepastian tentang jadwal kapan SK 300 Guru yang lolos PPPK Tahun 2022 diserahkan.
“Kasihan Guru-Guru kita yang lulus PPPK 2022 hingga saat ini belum menerima kepastian kapan SK PPPK diberikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sebut Raden Fitra, Gaji honorer mereka sudah dihentikan pembayarannya sejak bulan Juni 2023 lalu yang artinya sudah 3 (Tiga) Bulan mereka mengajar tanpa menerima Gaji.
“TMT SK nya 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Sehingga pembayaran Gaji honorer juga dihentikan terhitung TMT mereka diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Raden Fitra berharap Kepada Bupati Tanjung Jabung Barat lebih peduli dan memikirkan nasib 300 Guru yang belum menerima SK pengangkatan.
“Semoga di Bulan Agustus 2023 ini bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari jadi ke-58 Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada kabar baik untuk 300 Guru yang menantikan SK PPPK diserahkan agar Gaji mereka bisa dibayarkan,” pungkasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2