NASIONAL – Hingga saat ini, perbedaan format debat capres-cawapres itu masih diperbincangkan di ruang-ruang publik, tak terkecuali di media sosial.
Beragam asumsi dan spekulasi bermunculan, termasuk perubahan untuk ”melindungi” Gibran Rakabuming Raka, cawapres dari Prabowo Subianto.
Rencana perubahan format debat muncul setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat membahas persiapan debat dengan tim kampanye pasangan capres–cawapres pada Rabu (29/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Format debat yang sementara ini dirancang KPU rupanya menimbulkan kontroversi. Dimana perubahan format debat kandidat itu membuat sebagian kalangan berasumsi adanya upaya untuk memenuhi kepentingan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, hal tersebut belum tuntas dibahas. KPU masih akan mematangkan usulan metode debat yang diusulkan oleh tim pasangan capres-cawapres masing-masing.
Hasyim menjelaskan bahwa debat akan tetap dilaksanakan lima kali. Tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Hanya saja, kandidat akan didampingi oleh pasangannya masing-masing. Misalnya ketika debat antarcapres, maka akan didampingi oleh cawapres masing-masing. Begitu juga sebaliknya saat debat antarcawapres, capres akan mendampingi.
”KPU sudah merencanakan bahwa KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim kampanye. Terlepas adanya pemberitaan yang begitu masif terkait dengan debat ini, KPU sudah mengagendakan rencana mengadakan rapat koordinasi kembali,” kata anggota KPU, Idham Holik, saat dikonfirmasi kompas.id ulang mengenai format debat, Senin (4/12/23).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal